PADANG, KP — Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Raya Fase VII yang mencuat usai inspeksi mendadak DPRD Kota Padang mendapat respons tegas dari Pemerintah Kota Padang.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan Wali Kota Fadly Amran telah berulang kali mengingatkan Dinas Perdagangan agar memastikan penataan dan pengawasan di kawasan tersebut berjalan sesuai aturan.
“Pak Wali Kota sudah beberapa kali memberikan penekanan kepada Dinas Perdagangan untuk memastikan siapa yang berada di dalam pasar dan siapa yang berhak menempati fasilitas di Pasar Raya Fase VII. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini,” ujar Maigus, Rabu (25/2).
Ia menegaskan, jika ditemukan oknum yang melakukan penyalahgunaan atau pungutan tidak sah, aparat diminta segera bertindak. “Kalau memang ada oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan, ini harus ditindak tegas. Karena ini akan mengganggu program Pemerintah Kota Padang,” katanya seperti dilansir TribunPadang.com.
Maigus menekankan, revitalisasi Pasar Raya bertujuan menjadikan pasar sebagai pusat perdagangan yang nyaman dan memiliki daya tarik. Segala bentuk praktik yang merugikan pedagang maupun pengunjung dinilai bertentangan dengan semangat pembenahan tersebut.
Terkait pungutan di Fase VII, Maigus memastikan hingga kini belum ada kewajiban pembayaran resmi bagi pedagang. “Semua tempatnya gratis. Ini bagian dari proses agar pedagang tidak merasa berat dalam berjualan. Jadi belum dikenakan biaya atau kewajiban-kewajiban,” jelasnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut bersifat sementara hingga aktivitas jual beli stabil dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Junie Nursyamzah, sebelumnya menyatakan bangunan Fase VII belum resmi menjadi aset Pemko Padang sehingga belum ada dasar hukum untuk penarikan retribusi, termasuk untuk fasilitas WC dan parkir.
Pemko Padang memastikan pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada praktik yang mencederai upaya pembenahan Pasar Raya sebagai pusat perdagangan utama di Kota Padang. (trb)
