SOLOK, KP – Jajaran Satnarkoba Polres Solok mengamankan penangkapan terhadap dua orang anak di bawah umur karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA (14 tahun) warga Kampung Jawa, Jorong Bukik Gompong, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sabtu (6/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, RA ditangkap di tepi jalan lintas di Jorong Bukik Gompong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas putih di dalam saku celana pelaku. Sehari sebelumnya, Jumat (5/5), tim opsnal Satnarkoba Polres Solok menangkap DI (15 tahun) warga Koto Baru, Kabupaten Solok. Penangkapan DI berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku kerap menggunakan narkoba.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dan satu unit handphone Oppo A12 warna biru.
“Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti diamakan di Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Oon Kurnia Ilahi. (wan)
