Pancasila memiliki nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap sila-sila Pancasila memiliki nilai masing-masing yang menjadi acuan hidup. Sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengajarkan kita untuk menjadi manusia yang adil dan beradab terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun lingkungan.
Sebagai makhluk beradab tentunya manusia tidak hanya bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan sesama manusia, namun juga harus bertanggungjawab terhadap lingkungan.
Dewasa ini, masalah lingkungan semakin buruk. Contoh yang tidak asing, yaitu mengenai sampah. Penduduk yang semakin bertambah menyebabkan hasil sampah yang dihasilkan semakin besar dimana tidak diimbangi dengan pengelolaan yang mumpuni.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (KLHK) per tahun 2023 dari 365 kabupaten/kota se-Indonesia timbunan sampah mencapai 38,7 juta ton dengan sampah terkelola 62,26% yaitu sebanyak 24,1 juta ton dan 37,7% sampah tidak terkelola sebanyak 14,6 juta ton. Data ini menunjukkan angka yang tinggi baik dari sampah yang dihasilkan maupun sampah yang tidak terkelola.
Oleh karena itu, pentingnya pengamalan sila ke-2 ini dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satu langkah pengelolaan sampah yaitu melalui prinsip 3R; Reduce, Reuse, Recycle. Langkah 3R dianggap relevan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan lingkungan.
Reduce (Mengurangi)
Mengurangi produksi sampah dengan meminimalisir penggunaan produk-produk sekali pakai atau menggunakan barang-barang yang dapat digunakan dalam jangka waktu lama. Langkah ini dianggap efektif untuk mengurangi timbunan sampah sehingga meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Contoh tindakan yang dapat dilakukan, yaitu menghindari pembelian botol minum plastik, menggunakan peralatan makan sendiri, menghindari pembelian pakaian hanya untuk mengikuti tren, dan sebagainya.
Reuse (Menggunakan kembali)
Penggunaan barang-barang yang dapat digunakan berulang-berulang merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sampah yang mencerminan sila ke-2 Pancasila, manusia yang adil dan beradab. Contoh tindakan yang mercerminkan konsep Reuse, yaitu membawa tas belanja daripada kantong plastik, menggunakan botol minum dan menggunakan sapu tangan.
Recycle (Mendaur ulang)
Mengolah barang-barang yang tidak digunakan menjadi barang baru yang bermanfaat. Langkah ini dapat dilakukan sebagai langkah penanggulangan sampah yang semakin menggunung. Contoh Recycle, yaitu mendaur ulang sampah plastik menjadi peralatan dapur, mengolah sampah kaca menjadi aksesoris ataupun mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.
Dengan demikian, melalui penerapan prinsip 3R dalam pengamalan sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” diharapkan masyarakat Indonesia berkontribusi memerangi sampah yang menjadi musuh kita semua.
Melalui mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah, kita tidak hanya menjaga lingkungan dari dampak buruk sampah, tetapi juga menunjukkan sikap yang adil dan beradap terhadap diri sendiri, sesama manusia dan tentunya lingkungan. *