Moderasi Beragama: Kesamaan Hak Setiap Umat Beragama di Mata Hukum dan Perilaku Sosial

Ilustrasi

Oleh : Dianra Taqiya Mafaza, Tazkiya Nada Azzahra, Gres Chianda Purnawan, 
Revaldo Justine Pratama, Angel Qonitah Andriani (Mahasiswa Universitas Andalas)

Seringkali kita mendengar istilah moderasi beragama, tetapi tidak mengetahui makna dari istilah tersebut. Sebagai bangsa yang memiliki banyak keberagaman, gesekan-gesekan sosial akibat perbedaan cara pandang masyarakat kerap kali kita saksikan dalam kehidupan ini, terutama pada hal sensitif seperti masalah agama. Moderasi beragama merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh kementrian agama untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Lantas, apa yang dimaksud dengan moderasi beragama?

Secara bahasa, moderat adalah turunan dari kata “moderation” yang berarti tidak berlebih-lebihan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata moderasi diartikan sebagai pengurangan kekerasan atau penghindaran keeskstreman. Jadi, moderasi beragama merupakan suatu sikap tidak berlebih-lebihan untuk mengurangi kekerasan atau menghindari keekstreman dalam cara pandang, sikap, dan praktik beragama. Hal tersebut ditunjukkan dengan sikap toleransi, saling menghormati, dan menghargai perbedaan antarumat beragama.

Lalu, bagaimana seseorang yang moderat memposisikan dirinya agar tidak bersikap ekstrem dalam beragama? Seseorang yang moderat harus mampu berada di tengah, maksudnya tidak bersikap berlebihan dalam beragama dan tidak berlebihan menyepelekan agama. Seseorang tersebut tidak mengagungkan teks-teks keagamaan tanpa melibatkan akal dan pikiran, serta mampu bersikap adil dan seimbang antara mengatur hubungannya dengan Tuhan dan kemaslahatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.

Di Indonesia, hak kebebasan dalam beragama ini dijamin dalam UUD Tahun 1945, terutama dalam Pasal 28E dan 29. Pasal 28E ayat (1) menyatakan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,..”. Pasal 28E ayat (2) menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya”. Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Selain hak setiap umat beragama di mata hukum, perilaku masyarakat terhadap keberagaman dalam beragama juga sangat diperlukan. Setiap individu perlu menyadari bahwa semua orang memiliki hak untuk memilih keyakinan agamanya masing-masing tanpa takut didiskriminasi. Pentingnya pendidikan dan kesadaran toleransi berkaitan erat dengan masa depan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Sikap saling toleransi dan menghargai antarumat beragama pada semua tingkatan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang inklusif, damai, dan sejahtera.

Salah satu penerapan moderasi beragama di Indonesia yaitu desa wisata religi Bukit Rhema. Dimana di sana terdapat tempat ibadah dari berbagai agama, seperti masjid, vihara, dan gereja. Sikap toleransi dan saling menghormati dalam beragama merupakan roda penggerak utama untuk memelihara kondisi damai antarumat dan interumat beragama. Segala perbedaan yang ada bukan menjadi pendorong konflik tetapi sebagai pengingat bahwa keberagaman tersebut membutuhkan sikap saling menghormati dimana setiap orang memiliki hak dan kewajiban asasi yang tidak memandang suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, budaya, maupun bahasa. Konsep kebhinekaan tunggal ika dalam memajukan persatuan Indonesia menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pihak.

Oleh karena itu, setiap umat beragama memiliki hak yang sama baik di mata hukum, maupun perilaku sosial. Moderasi beragama menjadi jalan tengah terbaik untuk mengatasi perselisihan-perselisihan agama yang sering terjadi dengan menerapkan keadilan dan keseimbangan antara hubungan dengan Tuhan dan kemaslahatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.

Referensi:

Ishak, N. 2023. “Pengaturan Konstitusional Toleransi Beragama dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1), 22-30.

Sodikin, S. 2013. “Hukum dan Hak Kebebasan Beragama”. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 96106.

https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/upload/files/Buku_Saku_Moderasi_Beragama-min.pdf

https://news.detik.com/kolom/d-5305354/moderasi-beragama

https://www.generali.co.id/id/healthyliving/healthy-lifestyle/pengertian-toleransi-umat-beragama-dan-contoh-contohnya

https://www.google.com/amp/s/yoursay.suara.com/amp/lifestyle/2021/02/24/181818/berwisata-sekaligus-belajar-toleransi-beragama-di-bukit-rhema

Related posts

Catatan: Robeknya Marwah Guru

Bencana Sumatra: Semua Tertimbun Kecuali Solidaritas

Prudensi Keuangan Negara dalam Menjaga Kedaulatan Ekonomi