PAYAKUMBUH, KP- Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Kota Payakumbuh menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU pada hari terakhir penyerahan LADK, Minggu (7/1). Penyerahan LADK dilakukan setelah parpol melakukan Submit di Web di Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU RI.
LADK merupakan bagian penting dalam tahapan Pemilu serentak yang saat ini tengah memasuki masa kampanye, partai politik bahkan bisa dicoret jika tidak menyerahkan LADK. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Payakumbuh, Suci Wildanis sehari pasca penyerahan LADK ke KPU.
“Alhamdulillah, 18 partai politik yang ada di Payakumbuh telah menyerahkan LADK ke KPU. Kita apresiasi parpol yang aktif memanfaatkan help desk dan berbagai layanan dari KPU, sehingga LADK bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” sebut Suci, Senin (8/1).
Mantan Ketua Bawaslu Payakumbuh itu menambahkan, selain memanfaatkan help desk dengan datang langsung ke Kantor KPU di kawasan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, partai politik melalui penghubung juga berkonsultasi melalui handphone.
Pasca penyerahan LADK itu, imbuh Suci, KPU telah melakukan pencermatan dan tidak terdapat pengembalian berkas serta sudah bisa disampaikan ke publik. (dst)