SOLOK, KP – Sebanyak 74 Koperasi Merah Putih (KMP) telah berbadan hukum di Kabupaten Solok, dan menjadi yang tercepat dalam pengurusan badan hukum sehingga dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat daerah setempat.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Solok menjadi yang tercepat dalam pembentukan KMP dan juga menjadi yang tercepat dalam pengurusan badan hukum KMP di Sumbar,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Solok Ahpi Gusta Tusri di Solok, Kamis (24/7)
Ia menyebutkan, sebanyak 74 KMP sudah berbadan hukum, sesuai dengan harapan pimpinan. Ia berharap keberadaan KMP di Kabupaten Solok ini dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok juga telah berhasil meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah yang tercepat pertama dalam mendorong pengurusan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tingkat Provinsi Sumbar.
Ia juga menyampaikan bahwa prestasi yang diraih oleh Pemkab Solok ini merupakan bentuk komitmen nyata bupati dan wakil bupati Solok dalam mendukung program pemerintah pusat.
“Pemkab Solok terus berkomitmen mendukung program-program pemerintah pusat, terutama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar dia.
Inpres tersebut ditindaklanjuti segera hingga akhirnya pemerintah Kabupaten Solok meraih penghargaan sebagai Pemda yang tercepat dalam mendorong pengurusan badan hukum koperasi desa di Sumbar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembentukan KMP di Kabupaten Solok dilaksanakan dengan timeline atau waktu yang ditetapkan dari tanggal 21 April sampai dengan 9 Mei 2025, rata-rata sebanyak lima KMP di Kabupaten Solok terbentuk per harinya.
Pemkab Solok telah berhasil membentuk KMP di 74 nagari (desa) sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi melalui petunjuk pelaksanaan (jutlak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di mana dalam jutlak tersebut tercantum tenggat waktu pembentukan KMP adalah 30 Mei 2025.
“Alhamdulillah, Pemkab Solok menjadi yang tercepat dalam pembentukan KMP dan juga menjadi yang tercepat dalam pengurusan badan hukum KMP di Sumbar,” ujar dia. (ant)