PESISIR SELATAN, KP — Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan memperkuat tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui sharing session bersama Sekretariat Daerah Pesisir Selatan, Selasa (16/12). Kegiatan ini digelar seiring penataan ulang situs web JDIH oleh Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan.
Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan pengelolaan dokumentasi hukum antarinstansi agar akses informasi hukum bagi publik semakin optimal.
“Kami berterima kasih atas sharing session yang diinisiasi oleh Bawaslu. Kedatangan tim ini kami harapkan dapat memperkuat pengelolaan JDIH antarinstansi,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan, Erviyandi Faisal, yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan, Jenny Vandana.
Dalam sesi pemaparan, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Bambang Putra Niko menjelaskan proses pembentukan, pengelolaan, hingga pengembangan JDIH di lingkungan Bawaslu.
“Secara umum, pengelolaan berbagai dokumen hukum masih terpusat. Namun, kabupaten dan kota berperan sebagai penyedia data, sementara proses verifikasi dilakukan secara berjenjang,” tutur Niko.
Sementara itu, masing-masing lembaga juga berbagi pengalaman dan inovasi pengelolaan JDIH. Setda Pesisir Selatan tengah mengembangkan situs web dengan sejumlah fitur untuk memudahkan masyarakat mengakses regulasi hingga tingkat nagari. Adapun Bawaslu Pesisir Selatan memperluas akses informasi melalui penyediaan tautan khusus dan pemanfaatan media sosial.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan Rinaldi menyampaikan harapan agar kerja sama tersebut berlanjut dalam bentuk kesepakatan formal.
“Kami bersedia menginisiasi kerja sama pengelolaan JDIH melalui penandatanganan MoU. Setda dapat melakukan pendampingan legal drafting, sementara kami menyediakan tautan atau pojok informasi bersama antara Bawaslu dan Setda,” kata Rinaldi.
Kegiatan ini turut dihadiri Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan, Putri Wulandari. Dari Bawaslu Pesisir Selatan hadir Ricky Riswan, Januari Sihombing, dan Laras Sandi Rifa dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Riyan Alghi Fermana dari Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, serta Hayadi Triyanda Nesti dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.