Bupati Padang Pariaman Ancam Copot Kepala Sekolah yang Lakukan Pungli

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan larangan pungli di sekolah negeri saat konferensi pers di Parik Malintang, Rabu (23/7).

PADANG PARIAMAN, KP — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala SDN dan SMPN yang masih menerapkan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun di sekolah.

“Jika saya masih mendengar ada pungli, kepala sekolahnya akan saya copot. Bahkan jika sampai ke ranah hukum, kami tidak akan ikut campur,” tegas Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, Rabu (23/7).

Pernyataan keras tersebut disampaikan menyusul viralnya video seorang siswa di Kecamatan Batang Anai yang disebut-sebut ditolak bersekolah di SMPN 1 Batang Anai karena belum membayar biaya pembelian seragam sebesar Rp950 ribu.

Menurut bupati, jika pihak sekolah telah terlanjur menerima pungutan yang tidak semestinya, maka dana itu harus segera dikembalikan kepada wali murid. Ia mengingatkan bahwa tindakan pungli bukan hanya merugikan jabatan, tetapi juga mencoreng nama baik pribadi dan keluarga pelakunya.

Meskipun peristiwa di Batang Anai disebut hanya kesalahpahaman soal pembelian seragam di koperasi sekolah, ia menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Tidak ada kewajiban siswa membeli seragam di sekolah. Silakan beli di luar, asalkan sesuai standar seragam sekolah. Tidak boleh ada pemaksaan,” ujarnya.

Ia meminta pihak sekolah, khususnya guru yang menangani pendaftaran ulang, untuk menyampaikan informasi rinci mengenai ketentuan seragam agar wali murid yang membeli di luar tetap bisa menyesuaikan.

“Kalau beli di koperasi silakan, di luar juga silakan. Yang penting tidak ada unsur paksaan. Ini berlaku seterusnya, bukan hanya saat PPDB,” lanjutnya.

Dalam jangka pendek, Pemkab Padang Pariaman tengah menyiapkan program pembagian seragam gratis: putih merah untuk siswa SD, dan putih biru untuk siswa SMP. Namun distribusinya masih menunggu kelengkapan data siswa dan ukuran baju.

“Hingga bantuan itu disalurkan, sekolah harus mentoleransi siswa yang belum memiliki seragam untuk tetap mengikuti kegiatan belajar,” kata bupati.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Dedi Spendri, menambahkan bahwa peristiwa yang terjadi di Batang Anai lebih disebabkan kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua murid.

Ia menjelaskan, saat daftar ulang, orang tua siswa mengaku hanya memiliki uang Rp300 ribu dari hasil pinjaman, dan meminta untuk mencicil sisa pembayaran seragam. Pihak sekolah lalu meminta agar orang tua datang beberapa hari kemudian dengan membawa anaknya untuk memulai belajar.

Namun, karena merasa permohonan cicilan ditolak, orang tua murid tidak kembali ke sekolah, dan uang yang sempat dikumpulkan pun dikembalikan ke pemilik pinjaman.

“Masalah ini sudah diselesaikan. Siswa yang bersangkutan bisa mulai sekolah,” kata Dedi. (ant)

 

 

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang