LIMAPULUH KOTA, KP – Bupati Limapuluh Kota Safarudin mengimbau masyarakat yang melakukan penambangan mengurus perizinan guna menjaga legalitas usaha mereka. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai dampak negatif yang dapat timbul.
Seperti musibah di lokasi Tambang Batu Ngalau Putiah, di Jorong Kampai Nagari Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, yang mengakibatkan seorang warga meninggal karena terkena pecahan batu, Selasa lalu (26/3).
Bupati menyatakan, pemerintah daerah siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan perizinan. Meskipun tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun tetap diingatkan untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang melakukan penambangan atau pemilik lahan yang melakukan kegiatan penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah daerah tidak melarang berusaha, namun patuhi semua persyaratan agar usaha tambang dapat dijalankan secara legal,” kata Bupati Safaruddin, kemarin.
Ia juga berharap keberadaan tambang di lingkungan masyarakat dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. (dst)