Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Akhirnya Menyerahkan Diri

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan mantan Bendahara Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali berinisial S, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2013-2014, Senin (6/5).

PASAMAN BARAT, KP – Mantan Bendahara Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat berinisial S yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akhirnya menyerahkan diri, Senin (6/5).

S merupakan buronan perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2013-2014 saat ia menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan di masa Wali Nagari Sudimara alias Buyung Ganto periode 2008-2014.

“Yang bersangkutan datang menyerahkan diri kepada penyidik dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Mapolres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita Rizkianto dan Kasi Intelijen Henri Setiawan, kemarin.

Menurutnya, selama ini yang bersangkutan kabur atau bersembunyi di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau dan akhirnya pulang setelah rekannya mantan wali nagari ditahan.

Ia menjelaskan, besar kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp288.908.773. Modus yang dilakukan tersangka sama dengan modus yang dilakukan oleh wali nagari yaitu dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Kemudian dalam pertanggungjawabannya, dia memalsukan laporannya untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta. (rom)

Related posts

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Padang Ditunjuk Tuan Rumah Seminar Kebencanaan APEKSI

Dasawisma Aloe Vera 7 Wakili Padang di Lomba Tingkat Sumbar