PADANG, KP — Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/5), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Aksi tersebut menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan, terutama maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan upah yang dinilai masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Massa memulai aksi dengan long march dari Kantor BPBD Sumbar menuju Kantor Gubernur sekitar pukul 12.30 WIB.
Koordinator lapangan Ruli Eka Pratama menegaskan aksi ini bertujuan memperjuangkan hak buruh yang dinilai belum terpenuhi.
“Sudah terlalu lama hak-hak buruh terabaikan. Masih banyak persoalan yang dihadapi pekerja, mulai dari PHK sepihak hingga upah di bawah UMP,” tegasnya.
Namun, massa mengaku kecewa karena Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak menemui mereka. Padahal, SPSI telah menyampaikan surat pemberitahuan sebelumnya.
Ruli menyatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak ditanggapi.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan 11 poin tuntutan, di antaranya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan kebijakan upah murah.
Selain itu, buruh juga menuntut perlindungan dari ancaman PHK, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta penghapusan pajak atas tunjangan hari raya dan jaminan pensiun.
Di sektor industri, mereka meminta moratorium industri semen, penyelamatan industri tekstil dan nikel, serta pengesahan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan lain meliputi penyesuaian tarif ojek online sebesar 10 persen, pengangkatan tenaga honorer P3K menjadi penuh waktu, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 90 dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, meski massa menyayangkan tidak adanya pertemuan langsung dengan pimpinan daerah. (*/lgm)