PADANG, KP – Penertiban terhadap penjual nasi Ampera yang menggunakan mobil boks dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena melanggar ketentuan, Kamis (22/1). Meski demikian, proses penegakan Peraturan Daerah tersebut berlangsung dengan pendekatan persuasif dan penuh empati.
Pedagang bersangkutan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada tindakan represif dalam proses tersebut.
Sesampainya di Mako, nasi dan lauk pauk yang masih hangat justru menarik perhatian sejumlah personel Satpol PP. Tanpa paksaan, para petugas membeli dagangan penjual nasi Ampera itu hingga seluruh masakan habis terjual.
Peristiwa tersebut menjadi potret bahwa penertiban dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan, bukan mematikan mata pencaharian masyarakat. Satpol PP Kota Padang tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda, namun dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan empati sosial.
Kejadian ini sekaligus menunjukkan wajah lain penegakan ketertiban umum di Kota Padang, di mana pendekatan pembinaan dan kepedulian sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas aparat di lapangan. (red)