DPRD dan Gubernur Sumbar Sepakati Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Pimpinan DPRD Sumbar foto bersama dengan Gubernur dan jajarannya.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Sumbar sepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumbar tahun 2025-2045, melalui rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (19/3).

Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 tersebut memuat tentang penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Diharapkan dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan dan mengatasi permasalahan yang ada di daerah.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025, sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 paling lambat satu tahun sebelum berakhir RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045. Hal ini dimulai dengan dilakukannya penyusunan rancangan awal RPJPD.

Dikatakannya, sesuai UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional diamanatkan juga bahwa pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap berkesinambungan dan konsisten.

“Berkenaan hal tersebut rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Sumbar 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Sumbar tahun 2005-2025,” ujarnya.

RPJPD, terang Irsyad, merupakan dokumen berisi penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. RPJPD ini yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2024 dan surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan tentang pentingnya penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN 2025-2045. Mulai dari arah kebijakan sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai. “Penyelasaran RPJPD dan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi misi nasional yang menjadi milik semua daerah,ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan telah dilakukannya kesepakatan bersama antara DPRD dengan gubernur atas rancangan awal RPJPD 2025-2045, sesuai instruksi Mendagri pemerintah daerah perlu menyempurnakan kembali rancangan awal RPJPD yang telah disiapkan, dengan berpedoman pada kesepakatan yang telah ada.

Dia menegaskan, meskipun DPRD telah memberikan persetujuan terhadap rancangan awal RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045, masih banyak perbaikan dan penyempurnaan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda RPJPD nantinya. Baik terhadap target-target yang menjadi base line 2025, maupun target sasaran di tahun 2045.

“Ini perlu dilakukan agar dokumen RPJPD 2025-2045 betul-betul dapat dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, serta dapat mengatasi semua permasalahan yang ada di daerah,” tukasnya.

Sementara itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, dalam penyusunan RPJPD 2025-2045, pemerintah provinsi sejak awal telah melakukan keselarasan terhadap visi, misi, arah pembangunan, dan indikator utama pembangunan nasional.

Sebagai langkah konkret dalam perumusan rancangan awal RPJPD ini, pemerintah provinsi dalam penyusunannya sejak awal juga terus menggali informasi dan masukan dari berbagai pihak yang dilakukan dalam bentuk FGD. “Masukan yang dihimpun diantaranya dari akademisi, mantan gubernur sebelumnya, para birokrat, dan sejumlah pihak lainnya,” ucap Mahyeldi. (*)

Related posts

Pencarian Resmi Dihentikan, Dua Pelajar Tenggelam di Padang Belum Ditemukan

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Perbaikan Kinerja OPD

Tanah Datar–Mandailing Natal Perkuat Kolaborasi Pembangunan Antar Daerah