PESISIR SELATAN, KP – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (28/7).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Hakimin, Eemizen, dan Dani Sopian. Agenda ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian penyusunan APBD Perubahan 2025.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, turut hadir dalam rapat paripurna bersama Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Darmansyah menekankan bahwa rapat paripurna ini adalah tahapan strategis dalam penyusunan perubahan APBD yang membutuhkan kerja sama erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia menambahkan, keputusan bersama ini bertujuan memperkuat landasan hukum penganggaran.
Sementara itu, Bupati Hendrajoni menyampaikan pentingnya prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjaga transparansi, terutama dalam proses pembahasan bersama DPRD agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Saya meminta kepada Sekda agar tidak ada anggaran yang ditutup-tutupi. Semua harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Mari kita bekerja sama dengan DPRD untuk membangun Pesisir Selatan secara bersama,” tegas Bupati Hendrajoni.
Penekanan Bupati tersebut disambut positif oleh seluruh peserta sidang. Transparansi dan akuntabilitas anggaran dinilai menjadi pondasi penting untuk menjamin kepercayaan publik dalam setiap kebijakan fiskal yang diambil pemerintah daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 menjadi momen puncak dari rapat tersebut. Dokumen ditandatangani langsung oleh pimpinan DPRD dan Bupati, menandai komitmen bersama dalam menyusun APBD yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat ditutup dengan harapan agar pembahasan lanjutan terhadap APBD Perubahan 2025 dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta tetap berlandaskan prinsip-prinsip keterbukaan, efektivitas, dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. (don)