Home » DPRD Jambi Kunjungi DPRD Sumbar Bahas Optimalisasi Peran Bamus

DPRD Jambi Kunjungi DPRD Sumbar Bahas Optimalisasi Peran Bamus

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (31/1). Studi banding optimalisasi peran Bamus ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perencanaan, sinkronisasi, serta evaluasi program kerja.

Kunjungan ini berlangsung di ruang Banggar DPRD Sumbar dan disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, serta Kasubag Humas, Protokol, dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumbar, Dahrul Idris.

Perwakilan DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin, mengungkapkan bahwa mereka ingin mempelajari sistem penjadwalan kegiatan DPRD Sumbar dan dampak perubahan Perpres 53 ke Perpres 33 terhadap keuangan dewan.

Perwakilan DPRD Jambi lainnya, Arwiyanto, juga mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pembahasan di Bamus, prosedur perjalanan dinas, serta penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria berharap pertemuan ini menghasilkan diskusi konstruktif yang bermanfaat bagi DPRD Jambi dan DPRD Sumbar.

Menurut Nanda Satria, DPRD Sumbar menerapkan sistem penjadwalan fleksibel melalui rapat Bamus, dengan rencana kegiatan yang ditetapkan satu hingga dua bulan ke depan.

Ia juga menekankan bahwa DPRD Sumbar saat ini mengacu pada Perpres 33, meskipun ada beberapa kendala dalam implementasinya.

Dalam diskusi, Nanda Satria menegaskan bahwa Perpres 33 kurang relevan dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan peninjauan kembali. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi efektif dalam setiap rapat, baik di tingkat pimpinan, fraksi, maupun komisi.

Nanda Satria kembali menekankan bahwa komunikasi yang baik dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja menjadi kunci keberhasilan.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Jambi dan DPRD Sumbar, serta meningkatkan efektivitas peran Bamus dalam perencanaan, koordinasi, dan evaluasi program kerja DPRD.

Sementara itu, Kasubag Humas, Protokol, dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumbar, Dahrul Idris menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban kepala daerah akan dibahas pada Maret, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014. Ia juga menyebut bahwa jumlah perjalanan dinas DPRD disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Dahrul Idris juga menjelaskan bahwa keberangkatan DPRD Sumbar dalam perjalanan dinas dilakukan dalam kerangka Alat Kelengkapan Dewan (AKD), didampingi tim sekretariat. Ia juga menguraikan tentang pelaksanaan reses minimal di lima titik daerah, beserta anggaran yang digunakan. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?