Home » DPRD Kota Solok Setujui Perubahan APBD 2025 Jadi Peraturan Daerah

DPRD Kota Solok Setujui Perubahan APBD 2025 Jadi Peraturan Daerah

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP  – DPRD Kota Solok menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah, melalui rapat paripurna yang digelar Sabtu malam (20/9) di ruang rapat paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, serta dihadiri Wali Kota Ramadhani Kirana Putra, Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal, Forkopimda, Sekda, asisten, staf ahli, kepala OPD, dan anggota DPRD.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Ardi Alhakim, menyampaikan pembahasan Ranperda telah dilakukan sejak 17–19 September melalui rapat komisi, gabungan komisi, hingga tingkat Banggar.

Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp575,34 miliar, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp60,46 miliar dan pendapatan transfer Rp514,87 miliar. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp550,50 miliar.

Terdapat defisit anggaran Rp24,83 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp24,83 miliar. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp912,81 juta, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp25,75 miliar. Dari jumlah itu, Rp750 juta dialokasikan untuk penyertaan modal dan Rp25 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo. Total Perubahan APBD 2025 ditetapkan Rp576,25 miliar.

Fraksi-fraksi DPRD kemudian menyampaikan pendapat akhir. Fraksi Golkar memberi apresiasi atas penyusunan dan pembahasan APBD yang berjalan tertib. Fraksi Nasdem menilai perubahan APBD menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan, serta mengingatkan agar belanja anggaran sesuai struktur organisasi baru.

Fraksi Nurani Keadilan menekankan pentingnya skala prioritas pembangunan mengingat keterbatasan anggaran daerah yang masih bergantung pada pemerintah pusat. Sementara Fraksi Solok Maju menyebut penyusunan anggaran harus memperhatikan capaian periode sebelumnya dan kondisi ekonomi makro.

Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD dalam waktu singkat. “Selanjutnya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 akan digunakan sebagai pedoman melaksanakan program pembangunan dan tugas pemerintahan hingga akhir tahun,” ujar Ramadhani.

Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?