DPRD Pasbar Sayangkan BKPSDM Tidak Perjuangkan PPPK Nakes

Komisi 1 DPRD Pasaman Barat saat kunjungan kerja ke Kota Sungai Penuh Jambi. Komisi 1 DPRD Pasbar sangat menyayangkan BKPSDM yang tidak memperjuangkan kuota PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2024.

PASAMAN BARAT, KP – DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sangat menyayangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasbar yang tidak memperjuangkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ketua Komisi 1 DPRD Pasbar, Adriwilza didampingi Wakil Ketua Yondrizal, mengatakan sangat kecewa dengan kinerja Pemkab Pasbar, khususnya BKPSDM yang tidak serius memperjuangkan tenaga kesehatan ke KemenPAN-RB.

“Berulang kali tenaga kesehatan itu mengadukan nasib mereka kepada Pemkab dan DPRD. Mereka butuh kepastian masa depan. Pejuang kesehatan ini sudah puluhan tahun bekerja tapi mereka masih banyak yang berstatus Pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL),” katanya, Kamis (3/10).

Menurutnya, ratusan tenaga honorer tenaga kesehatan pada 20 September lalu telah mendatangi DPRD mengadukan tidak adanya kuota PPPK pada 2024. Setelah ditelusuri, KemenPAN-RB memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengusulkan kuota PPPK hingga 1 Oktober 2024 via online. Namun, BKPSDM tidak melakukannya.

“Kami sangat kecewa kepada BKPSDM yang tidak serius memperjuangkan nasib tenaga kesehatan,” tukasnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Pasaman Barat, Denika Saputra menambahkan, ratusan tenaga kesehatan yang bekerja menyebar di fasilitas kesehatan itu perlu diperjuangkan.

“Mereka garda terdepan dalam memperjuangkan kesehatan masyarakat. Jangan abaikan mereka. Kami akan terus berupaya ke pusat untuk memperjuangkan para tenaga kesehatan ini,” tegasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya kuota PPPK pada 2024 ini. Padahal setelah kami datang dan tanyakan ke Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi ternyata sampai 1 Oktober 2024 KemenPAN-RB masih menerima usulan untuk PPPK tenaga kesehatan sesuai ketersediaan anggaran daerah.

“Usulan itu cukup melalui surat elektronik. Namun ini diduga tidak dilakukan oleh BKPSDM. Saat ini tentu sudah melewati waktu yang ditentukan. Akibatnya, 324 orang tenaga kesehatan tidak bisa ikut PPPK,” katanya.

“Jangan biarkan mereka dengan status honor saja. Mereka sudah puluhan tahun bekerja. Kami akan menindaklanjuti persoalan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak BKPSDM hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait persoalan tenaga kesehatan itu. (ant)

Related posts

Fadly Amran Reshuffle Besar-Besaran, Ini Nama-Nama Pejabat Kunci yang Dilantik

Tiga Bank Sampah Berebut Titel di Padang Rancak Award 2026

Jelang Penilaian PKK Provinsi, Pemkab Solok Genjot Gotong Royong Lingkungan