PADANG, KP – DPRD Kota Padang menyoroti status dan pemanfaatan aset daerah berupa lahan bekas Rumah Potong Hewan (RPH) yang hingga kini dinilai belum dikelola secara optimal. Hal itu mengemuka dalam hearing DPRD bersama Dinas Pertanahan Kota Padang dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (26/1) di gedung DPRD setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Usmardi Thareb mempertanyakan perubahan status lahan dari Hak Pakai (HP) Nomor 37 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 758. Lahan seluas 6.245 meter persegi tersebut diketahui telah lebih dari 40 tahun tidak dimanfaatkan, tanpa bangunan permanen di atasnya.
“Kondisi ini sangat disayangkan. Pemko Padang membutuhkan optimalisasi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jangan sampai aset daerah justru terbengkalai,” tegas Usmardi.
Politisi PAN itu menyebut, apabila lahan tersebut saat ini berstatus aset Pemko Padang, DPRD akan mendorong pemanfaatannya melalui koordinasi dengan Wali Kota. Namun jika masih dikuasai pihak lain, DPRD akan meminta penjelasan terkait alasan lahan tidak digunakan sesuai peruntukan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus menjelaskan, HP 37 diterbitkan pada 1973 dan telah mengalami beberapa kali peralihan penguasaan, baik kepada perorangan maupun badan usaha. Saat ini lahan tersebut berada di bawah HGB Nomor 758. “Lahan ini sebelumnya dikuasai PT Pembangunan Sumbar, kemudian PT Graha Sarana Duta, Bank Danamon, dan terakhir PT Cometan Roven,” jelas Desmon.
Ia menambahkan, masa berlaku HGB akan berakhir pada 1 November 2025 dan saat ini sedang diajukan pembaruan oleh pemegang hak. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan meminta arahan dari Kementerian ATR/BPN sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. (bim)
