Home » DPRD Sumbar Gelar Paripurna Tanggapan Gubernur Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Tanggapan Gubernur Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Redaksi
A+A-
Reset

DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna penyampaian tanggapan gubernur tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penyiaran, baru-baru ini di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan didampingi wakil lainya seperti Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo. Tidak hanya itu, sekretaris DPRD Sumbar Raflis juga hadir bersama anggota dewan lainya. Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran,  Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat memimpin paripurna mengatakan, pelaksanaan penyiaran daerah mesti dipantau sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti dalam Undang- Undang (UU) nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

 

Dalam hal ini tentunya harus memiliki peluang komunikasi dan informasi yang menawarkan berbagai pesan berupa gerakan audio visual dan memiliki kemampuan mengembangkan manusia dan lingkungan sosialnya.

“Era globaliasi memberikan implikasi kepada sarana komunikasi yang semakin modern, namun disisi lain hal ini mesti dimbangi dengan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap efektifitas pembangunan pada tingkat nasional dan daerah serta memiliki dampak nyata pada kesejahteraan untuk masyarakat,” katanya.

Dia menyebut, setiap wilayah memiliki potensi masing-masing yang harus dikembangkan. Didalamnya termasuk nilai asal usul kebudayaan serta beraneka ragam kreatifitas wilayah Sumbar amat penting sebagai asset pembangunan.

Tentunya menjadi tugas bersama seluruh elemen untuk berupaya keras mengali dan mengembangkan keunggulan, sebagai indentitas kearifan lokal yang menjadi dasar kebijakan dan pelaksanaan program serta kegiatan penyiaran.

Dia mengungkapkan, dalam tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur cukup banyak catatan dan masukan dan pertanyaan terhadap Ranperda prakarsa DPRD Sumbar, tentunya perlu menjadi perhatian dari tim pembahas.

 

“Catatan yang disampaikan pada dasarnya usulan perbaikan dan penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,” katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengatakan sepakat tentang perlunya alokasi jam siaran dan sudah diatur dalam draf. Dengan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, nantinya lembaga siaran wajib menyiarkan siaran lokal dan alokasi jam siarannya. Untuk itu tentunya mereka juga harus membuat program lokal.

Dia berharap pemerintah daerah bisa membuat program yang berisi tentang budaya promosi wisata dan pendidikan.

Dalam muatan Ranperda mengenai jam tayang sudah diatur dan juga peran serta masyarakat. Nantinya mekanisme prosedur keberatan dari masyarakat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub). (*)

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?