DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri, Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045

PANITIA Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) foto bersama usai konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (12/3) di Jakarta.

JAKARTA, KP – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025-2045, Rabu (12/3) di Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Pansus RTRW menyelaraskan substansi regulasi agar Ranperda bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian serta organisasi perangkat daerah (OPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami harus menyelesaikan pembahasan Ranperda RTRW dalam waktu yang terbatas. Kementerian ATR/BPN memberi tenggat dua bulan, sementara sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah harus menyusun Ranperda RTRW sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

“Kami memastikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih kewenangan penetapannya,” kata Edison.

Kemendagri menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar. Regulasi ini akan menjadi dasar perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah. Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, melaporkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat persetujuan pada 20 Januari 2025 dan menetapkan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025.

Pansus DPRD Sumbar telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada. Mereka juga mempertimbangkan apakah akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap berpegang pada Ranperda sebelumnya. Selain itu, mereka membahas usulan baru mengenai kawasan peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Edison Siagian memastikan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati. Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menyatakan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar membutuhkan waktu cukup lama.

Anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menekankan pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena banyak investor menantikan regulasi ini. Ia mengungkapkan bahwa Sumbar memiliki 6,5 ribu hektare lahan peternakan, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).

Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian. Pansus DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal.

Edison juga mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi aspek krusial dalam penyusunan regulasi ini. “Kami tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan regulasi lebih tinggi tidak dilanggar, maka usulan baru tetap dapat diakomodasi,” ujarnya.

Dengan koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, Pemerintah Provinsi, dan kementerian terkait, mereka menargetkan Ranperda RTRW segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan serta investasi di Sumatera Barat. (fai)

Related posts

Pemko Padang Gandeng MAP Aviation, Buka Peluang Karier Aviasi bagi Pelajar

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis