PADANG, KP — DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah semakin ketatnya kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Novrizon, menegaskan ketergantungan terhadap dana transfer pusat harus mulai dikurangi melalui langkah-langkah proaktif yang tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dalam kondisi keuangan seperti sekarang, kepala daerah harus punya inovasi untuk mencari sumber pendapatan lain yang sah,” ujarnya di Padang.
Ia mengingatkan, tanpa upaya tersebut, ekonomi daerah berpotensi mengalami tekanan yang ditandai dengan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran. “Kalau hanya bergantung ke pusat tanpa inovasi, kita harus siap menghadapi penurunan ekonomi daerah,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada 2025 tercatat sebesar 3,37 persen (c-to-c), melambat dibandingkan 2024 yang mencapai 4,37 persen. Sementara tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Februari 2025 mencapai 5,69 persen, tertinggi kedua di Pulau Sumatera.
Di sisi lain, Novrizon menilai optimalisasi PAD masih lemah, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Ia mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi kendala. “Jumlah pegawai di Samsat masih sangat terbatas, rata-rata hanya delapan sampai sebelas orang. Idealnya minimal 20 orang,” katanya.
Selain itu, lokasi kantor Samsat yang kurang strategis juga dinilai berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Kalau lokasinya lebih mudah dijangkau, tentu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga akan meningkat,” ujarnya.
Novrizon juga menyoroti potensi pajak dari kendaraan operasional perusahaan perkebunan yang belum tergarap maksimal. Banyak kendaraan masih menggunakan pelat luar daerah sehingga tidak berkontribusi optimal terhadap PAD. “Ini potensi besar. Kendaraan yang beroperasi di Sumbar seharusnya didaftarkan di sini sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah melalui Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki kewenangan untuk menertibkan hal tersebut.
DPRD Sumbar pun mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam penegakan aturan serta mengambil langkah strategis guna meningkatkan PAD di tengah tekanan fiskal dan perlambatan ekonomi. (fai)