PADANG, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Sumbar, Selasa (14/1) di ruang sidang utama.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat memimpin paripurna mengatakan bahwa DPRD Sumbar, khususnya Komisi IV, telah membahas Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui berbagai tingkat. Hari ini (kemarin-red), DPRD bersama Pemprov Sumbar menyepakati Ranperda tersebut menjadi Perda.
Dia menyebutkan bahwa Perda Pengelolaan Sampah bertujuan untuk memenuhi hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik. Untuk itu, perlu pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan agar memberikan dampak ekonomi dan sehat untuk kehidupan masyarakat.
Dalam muatan Perda Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah bertugas menyelenggarakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan hidup.
“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, maka atas nama pimpinan DPRD Sumbar, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Di tempat yang sama, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebiasaan pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir harusnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah. “Artinya, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, seperti untuk energi, kompos, pupuk, maupun bahan baku industri,” jelasnya.
Pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sampai ke hilir, di mana pada fase produk yang sudah digunakan, sampah kemudian dikembalikan ke media lingkungan.
Dia menyebutkan bahwa dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, berarti Pemerintah Daerah telah memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Dalam agenda yang sama, DPRD Sumbar juga memparipurnakan Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Muhidi mengatakan bahwa pada Pilkada Sumbar serentak 2024, terdapat dua pasangan calon, yaitu Mahyeldi, SP dan Vasko Ruseimy dengan Nomor Urut 1, serta pasangan Capt. Epiardi Asda dan Ekos Albar.
Dari hasil perolehan suara masing-masing pasangan dan sesuai dengan keputusan KPU Sumbar, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor Urut Satu, Mahyeldi dan Vasko Ruseimy, memperoleh suara terbanyak, yaitu 1.757.612 dari total suara sah. Berdasarkan hasil tersebut, Mahyeldi-Vasko ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk Sumbar lima tahun ke depan. (fai)
