DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Air Tanah di Solok

Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam

SOLOK, KP – Anggota DPRD Sumbar, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, mengingatkan pentingnya tata kelola air tanah di tengah meningkatnya kebutuhan dan ancaman krisis di masa depan. Hal itu disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah, di Kantor Camat X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Senin (25/8).

“Air tanah bukan sekadar sumber pengairan sawah, tetapi benteng ketahanan pangan dan sumber kehidupan masyarakat. Jika tidak dijaga, kita bisa menghadapi krisis air bersih di masa depan,” tegas Daswipetra.

Ia menegaskan, Perda ini menjadi pedoman menjaga keberlanjutan sumber daya air.

“Pengelolaan air tanah harus memenuhi kebutuhan hari ini sekaligus menjamin ketersediaan bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Hasil diskusi menyepakati langkah konkret, termasuk identifikasi kebutuhan revitalisasi sumur bor dan rencana pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung operasionalnya. (fai)

 

 

Related posts

Pos Ojek dan Lapak PKL di Khatib Sulaiman Dibongkar, Sempat Diwarnai Penolakan

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Soroti Rp5 Miliar TKD untuk Asrama SMAN 1 Bukittinggi

DPRD Sumbar Bersama Tim Ahli Mulai Kaji RUU Daerah Istimewa Minangkabau