PADANG, KP – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar 2025–2029. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (14/4).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang mengumumkan susunan Pansus: Indra Catri sebagai Ketua, Masrizal sebagai Wakil Ketua, dan Bakri Bakar sebagai Sekretaris.
Muhidi menegaskan pentingnya pembahasan RPJMD sebagai dasar arah pembangunan Sumbar lima tahun ke depan. Ia berharap Pansus dapat bekerja maksimal dalam waktu yang terbatas. “Kami berharap Pansus mampu bekerja cepat, teliti, dan menghasilkan rekomendasi strategis yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Sumatera Barat,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, serta Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, yang mewakili Pemerintah Provinsi Sumbar.
RPJMD 2025–2029 disusun sebagai dokumen strategis pembangunan daerah sejalan dengan masa jabatan kepala daerah yang baru. Proses pembahasannya ditargetkan selesai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, sebelumnya menekankan bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan penetapan dokumen paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni 19 Agustus 2025.
“Kita menghitung berdasarkan hari kalender, termasuk hari libur. Semua tahapan harus berjalan tepat waktu,” tegas Vasko.
RPJMD 2025–2029 mengusung visi “Mewujudkan Sumatera Barat Madani, Unggul, dan Berkeadilan” yang dijabarkan ke dalam delapan misi pembangunan. Misi tersebut mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan nagari, penguatan UMKM dan industri, pembangunan infrastruktur yang tanggap bencana, pelestarian adat dan budaya berbasis agama, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik. (fai)