TANAH DATAR, KP — DPRD Kabupaten Tanah Datar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (6/11). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Sekretaris Dewan Harfian Fikri.
Rapat turut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, 19 anggota DPRD, Dandim 0307 Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, perwakilan Polres, unsur Forkopimda, akademisi, pimpinan OPD, camat, serta wali nagari.
Dalam laporan Badan Pembentukan Perda yang disampaikan Adrijinil Simabura disebutkan terdapat 10 Ranperda yang diusulkan masuk Propemperda 2026. Seluruh usulan telah disetujui pimpinan fraksi dan anggota DPRD. Pemerintah daerah diminta menyiapkan kelengkapan dokumen agar pembahasan berjalan lancar.
Sekretariat DPRD juga memaparkan konsep Ranperda prioritas 2026 yang menjadi dasar penyusunan Propemperda.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD dalam proses perencanaan regulasi daerah.
“Sumbangan pemikiran ini sangat berarti untuk melahirkan Perda yang berkualitas demi meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari. (yon)
