PAINAN, KP – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke-78, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menyerahkan secara simbolis Salinan Akta dan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (14/7), di halaman Kantor Bupati, Painan.
Penyerahan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan ekonomi berbasis desa. SK Badan Hukum tersebut telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pengakuan resmi atas eksistensi koperasi.
Selain SK dan akta, Bupati juga menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada KDMP sebagai dasar hukum operasional koperasi secara sah dan berkelanjutan. NIB dinilai penting untuk mendukung aktivitas usaha koperasi agar lebih profesional dan terpercaya di mata masyarakat maupun mitra usaha.
Penyerahan dilakukan kepada dua koperasi desa, yakni KDMP Nagari Lumpo dan KDMP Nagari Inderapura Selatan, yang dinilai telah menunjukkan komitmen dan kesiapan dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui pendekatan koperasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan apel rutin awal pekan di lingkungan Kantor Bupati Pesisir Selatan. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk menegaskan bahwa peringatan HUT Koperasi tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Bupati Hendrajoni juga menekankan bahwa koperasi adalah kekuatan ekonomi rakyat yang harus terus dibina dan dikembangkan. Ia menegaskan, legalitas adalah pondasi utama agar koperasi dapat tumbuh sebagai lembaga usaha yang profesional dan kredibel.
“Koperasi adalah sarana pemberdayaan masyarakat desa. Setelah legalitas diperoleh, langkah berikutnya adalah memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan inovatif,” ujar Hendrajoni.
Ia berharap KDMP dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kemandirian masyarakat setempat.
Pemkab Pesisir Selatan optimistis koperasi yang dikelola dengan baik akan berkembang menjadi institusi ekonomi modern yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Dengan dukungan legalitas seperti SK dan NIB, koperasi desa diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi lokal dan menjadi pilar pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat. (don)
