PESISIR SELATAN – Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) optimis akan mendominasi ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumbar tahun ini.
Dua nagari di Pessel, yakni Nagari Airhaji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Nagari Muara Inderapura, Kecamatan Airpura, berhasil menembus tiga besar nominasi nagari terbaik se-Sumbar. Pencapaian ini diraih setelah melalui tahapan presentasi ketat di hadapan Tim Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Pessel, Jordi L. Maulana, bersama tim melakukan peninjauan langsung pada Kamis (30/10), untuk memastikan kesiapan kedua nagari tersebut jelang visitasi Tim KI Sumbar pada 3–4 November mendatang.
“Mengingat ada seribuan nagari di Sumbar, dan kita masuk tiga besar, artinya posisi nomor dua dan tiga sudah di tangan. Namun, kita tetap berharap bisa meraih juara pertama,” kata Jordi.
Ia menjelaskan, kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi dan mengobservasi langsung pelaksanaan keterbukaan informasi, termasuk Daftar Informasi Publik (DIP), pelayanan, dan inovasi digital.
Nagari Airhaji Barat yang tahun lalu menempati posisi kedua, menyatakan tekad bulat meraih predikat juara pertama tahun ini, seperti disampaikan Walinagari Feby. Begitu juga Nagari Muara Inderapura melalui Walinagari Sionly, turut menyampaikan optimisme tinggi dan menyatakan seluruh perangkat telah bekerja keras melakukan pembenahan.
Jordi L. Maulana mengingatkan bahwa prestasi ini adalah wujud nyata pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Kominfo Pessel, sebutnya, akan terus melakukan pembinaan rutin agar seluruh nagari mampu mengelola informasi dengan baik.
Keberhasilan Pessel dalam KIP ini tidak hanya datang dari nagari. PPID Utama Dinas Kominfo Kabupaten Pessel juga berhasil menembus tiga besar tingkat provinsi di kategori PPID utama.
Fungsional Kominfo Pessel, Silvia Permatasari mengungkapkan, komitmen ini ditunjukkan dengan telah diunggahnya 2.241 dokumen DIP dengan total 42.500 dokumen sejak 2018, sebagai upaya nyata pemda dalam memberikan akses informasi yang luas bagi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. (don)