LIMAPULUH KOTA, KP – Lima orang tersangka pelaku peredaran gelap dan penyelahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kering ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota di berbagai tempat dalam beberapa hari terakhir.
Selain kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, kering, timbangan digital, alat hisap, ratusan plastik pembungkus sabu, serta uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari lima tersangka itu, terdapat satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Jorong Subarang Pasar, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota berinisial PY (44 tahun). Ia ditangkap oleh tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Andhika. Sementara suami tersangka PY berhasil melarikan diri.
Ditangkapnya PY, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Pasalnya, keluarga PY ternyata telah lama bergelut dalam bisnis haram itu. Bahkan 2 anak dan 1 menantunya masih menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Sementara sang suami yang baru bebas dari penjara berhasil kabur saat polisi melakukan penggerebekan.
“Suami tersangka PY saat ini masih kita buru,” kata Iptu Andhika.
Dari penggerebekan itu diamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya 15 paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, dan kaca pirex berisi sabu.
Tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah DS (29 tahun) beralamat di Sungai Naniang. Ia ditangkap bersama rekannya ZM yang beralamat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya ditangkap di sebuah Pondok di Nagari Sungai Naniang Kecamatan Bukik Barisan, dengan barang bukti timbangan digital serta ratusan plastik yang biasanya digunakan untuk pembungkus sabu.
Sementara tersangka berinisial EL (30 tahun) ditangkap di sebuah rumah di Jorong Simpang Abu, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain paket sedang narkoba jenis ganja dan uang tunai.
Tersangka terakhir DP (27 tahun) ditangkap di belakang rumahnya di kawasan Talang Maua, Kecamatan Mungka, dengan barang bukti alat hisap berisi narkoba jenis sabu.
“Sejak beberapa hari terakhir kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kering,” kata Kapolres 50 Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika didampingi Kanit 1 Aipda Doni Arwando, Selasa (26/3).
Mantan anggota Dirnarkoba Polda Sumbar itu menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan para tersangka.
“Satu dari lima tersangka yang berhasil ditangkap merupakan DPO dalam kasus narkoba seberat ratusan kilogram yang sebelumnya berhasil kita ungkap,” ujar Andhika.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Sel Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dst)