Evi Yandri Rajo Budiman Hadirkan Penyintas Narkoba dalam Sosialisasi Perda

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman (tengah), bersama penyintas narkoba (kiri) saat sosialisasi Perda tentang Pencegahan Narkotika di Padang.

PADANG, KP — Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, melibatkan langsung penyintas narkoba dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Acara yang digelar di halaman SMAN 5 Padang pada Senin (25/8) ini diikuti puluhan guru dan pegawai SMAN 5 serta SMAN 16 Padang.

Evi menjelaskan, kehadiran penyintas membuktikan bahwa pecandu narkoba bisa pulih dengan rehabilitasi yang tepat.

“Mereka pasien, bukan penjahat. Kecuali pengedar, itu berbeda,” tegasnya.

Ia memperkenalkan Vero (21 tahun), seorang penyintas yang sudah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) dan menunjukkan kemajuan signifikan. Vero mengakui bahwa hidupnya hancur akibat narkoba, tetapi kini merasa bersyukur bisa diselamatkan oleh yayasan.

Narasumber lain, Donny Hermansyah dari Kesbangpol Sumbar, mengingatkan bahwa narkoba hadir dalam berbagai bentuk. Ia berpesan agar masyarakat tidak menyembunyikan masalah ini karena rasa malu. (fai)

Related posts

Pos Ojek dan Lapak PKL di Khatib Sulaiman Dibongkar, Sempat Diwarnai Penolakan

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Soroti Rp5 Miliar TKD untuk Asrama SMAN 1 Bukittinggi

DPRD Sumbar Bersama Tim Ahli Mulai Kaji RUU Daerah Istimewa Minangkabau