LIMAPULUH KOTA, KP — Anggota DPRD Limapuluh Kota dari Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, melontarkan kritik tajam terhadap keterlambatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Sorotan itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota yang digelar Senin (28/7), dengan agenda penyampaian nota bupati terkait Ranperda RPJMD. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Aulia Efendi Dt Bijayo, didampingi Ketua DPRD Doni Ikhlas, dan dihadiri 18 anggota dewan, Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, unsur Forkopimda, serta kepala OPD.
Fajar mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, Ranperda RPJMD seharusnya disampaikan ke DPRD paling lambat 90 hari sejak pelantikan kepala daerah. Jika bupati dan wakil bupati dilantik 20 Februari 2025, maka batas akhir pengajuan adalah 21 Mei 2025.
“Namun, Ranperda ini baru diajukan ke DPRD pada 18 Juni 2025. Artinya, sudah terlambat 28 hari. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga bentuk kelalaian bersama yang patut disayangkan,” tegas Fajar.
Ia menyebut, DPRD sebenarnya telah mewanti-wanti agar keterlambatan tidak kembali terjadi, namun nyatanya, baik penyusunan maupun pengajuan dokumen tetap molor.
Fajar juga mengkritik keterlambatan internal DPRD dalam menjadwalkan pembahasan. “Surat bupati masuk sejak 18 Juni, tapi nota baru disampaikan hari ini. Ini sudah 40 hari. Kalau begini, kita yang ditimpa tangga setelah jatuh,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sesuai regulasi, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah seharusnya sudah dilakukan 11 Juli lalu, dan RPJMD ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025. Namun hingga kini, Rancangan Akhir RPJMD belum juga dibahas.
“Kalau proses ini terus diulur, publik bisa menganggap kita tidak serius, atau bahkan bermain-main. Padahal ini menyangkut tanggung jawab moral kita terhadap rakyat,” tegasnya.
Untuk itu, Fajar mendesak pimpinan DPRD segera mengagendakan pembahasan Ranperda RPJMD secara cepat dan tepat waktu.
“Demi kepentingan rakyat dan ketaatan terhadap hukum, jangan tunggu lagi. Kita harus ambil sikap tegas,” tutupnya. (dst)