Home » Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Akhir Dua Ranperda dan Peraturan Tata Beracara

Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Akhir Dua Ranperda dan Peraturan Tata Beracara

Redaksi
A+A-
Reset

FRAKSI-fraksi DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan pendapat akhir tentang dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan tata beracara di gedung dewan setempat, baru-baru ini.

Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, yang memimpin rapat tersebut, mengatakan bahwa penyampaian pandangan akhir merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Ranperda. Pandangan akhir tersebut berupa catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Ranperda.

Suwirpen menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah mengatur agar perseroda tetap menjadi perusahaan yang berkomitmen untuk menjamin kredit/pembiayaan UMKM dan koperasi yang bergerak di bidang usaha produktif.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keringanan kepada pelaku UMKM dan koperasi yang layak secara analisis bank namun tidak layak secara jaminan agunan.

“Maka dengan keberadaan PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), diyakini dapat menjamin ketidaklayakan agunan tersebut dengan ketentuan calon nasabah untuk melanjutkan penjaminan kredit/pembiayaan pada bank maupun koperasi hingga lembaga keuangan lainnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ranperda ini diajukan oleh pemerintah daerah dengan tujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah, khususnya mengurangi kemiskinan dan pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian, serta meningkatkan penyaluran kredit produktif.

Kemudian, terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah adalah upaya mematuhi undang-undang, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD tersebut, negara memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Amanat UUD Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, wajib memberikan pelayanan publik, salah satunya dalam hal pengelolaan sampah.

Kewajiban ini memberikan konsekuensi hukum bahwa Pemerintah Daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan.

Ia menambahkan bahwa dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi berwenang dalam pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional serta penanganan sampah di TPA/TPST regional.

“Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumbar, volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan konsumsi per kapita,” ujarnya.

Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ia menilai bahwa pengelolaan sampah membutuhkan perubahan mendasar dalam pendekatannya.

“Kebiasaan selama ini bahwa pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan baru yang memandang sampah sebagai sumber daya dengan nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk, atau bahan baku industri,” ujarnya lagi.

Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dimulai dari fase produk hingga menjadi sampah, dan kemudian dikembalikan ke lingkungan secara aman. Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, serta memenuhi hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda. “Perda yang lama tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diubah,” katanya.

Sementara itu, tentang peraturan tata beracara DPRD Sumbar, Ketua Pansus Penyusunan Peraturan tersebut, Nurfirmanwansyah, mengatakan bahwa muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, di antaranya cara bersidang, penegakan kode etik, dan kedisiplinan para anggota dewan.

Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib (Tatib), aturan tentang tata beracara tidak ada, sehingga BK tidak dapat menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan anggota dewan dengan menyidangkannya. “Tidak hanya bersidang, BK juga tidak bisa memberikan rekomendasi atas pemeriksaan persoalan yang dilakukan anggota dewan bersangkutan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Dalam muatan aturan tata beracara yang disusun Pansus, lanjutnya, apabila anggota dewan melakukan pelanggaran berat, maka BK bisa menyidangkan serta mengeluarkan putusan sesuai peraturan Tatib DPRD sebagai rujukan. “Nantinya, putusan tersebut akan disampaikan pada forum paripurna. Risiko apapun yang diterima anggota dewan akan dikembalikan pada fraksi masing-masing, apakah diberhentikan atau mendapatkan konsekuensi lainnya,” ungkapnya. BK sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bertugas untuk menjaga marwah lembaga, namun tidak memberikan konsekuensi langsung pada anggota dewan yang bermasalah, melainkan mengembalikannya pada fraksi masing-masing. (*)

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?