PADANG, KP – Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan pelaku usaha barang rongsokan yang memanfaatkan trotoar di Jalan Raya Kampung Kalawi sebagai tempat usaha, Senin (25/8). Penertiban dilakukan setelah pelaku tidak mengindahkan sejumlah teguran dari pihak kelurahan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP, Eka Putra Irwandi menyebutkan pihak kelurahan sebelumnya telah memberi teguran lisan maupun tertulis secara persuasif dan humanis. Namun, pelaku tetap membandel.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas agar fasilitas umum bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Eka Putra.
Ia menambahkan bahwa menggunakan ruang publik tanpa izin, apalagi untuk kegiatan usaha, merupakan bentuk pelanggaran. “Kami imbau pelaku usaha dan PKL agar lebih tertib. Mari taati aturan, dan bersama-sama jaga fasilitas umum agar Kota Padang tetap bersih dan rapi,” tutupnya. (*/nda)