Hutan Sumbar Menyusut 20 Ribu Hektar dalam Dua Tahun, Ancaman Bencana Meningkat

Ilustrasi — Penurunan luas hutan sebesar 20 ribu hektar dalam dua tahun terakhir di Sumbar meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana banjir dan longsor, terutama di kawasan hulu sungai.

PADANG, KP — Tutupan hutan di Sumatera Barat berkurang lebih dari 20 ribu hektar dalam dua tahun terakhir. Analisis citra satelit Sentinel yang dilakukan KKI WARSI menunjukkan luas hutan menyusut dari sekitar 1,75 juta hektar pada 2023 menjadi 1,73 juta hektar pada 2025.

Penyusutan tersebut dipicu oleh aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), ekspansi perkebunan kelapa sawit, serta pembukaan lahan di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Direktur Eksekutif KKI Warsi, Adi Junedi, menilai kondisi ini menjadi alarm serius mengingat karakter wilayah Sumatera Barat yang didominasi lereng curam. Tanpa tutupan hutan yang memadai, hujan ekstrem berpotensi langsung memicu banjir bandang dalam waktu singkat.

“Aktivitas PETI tidak hanya merusak hutan, tetapi juga struktur tanah dan alur sungai, sehingga meningkatkan sedimentasi. Jika tidak dikendalikan, risiko bencana ekologis akan terus membesar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/2).

Data yang dihimpun menunjukkan luas aktivitas PETI di Sumbar mencapai sekitar 9.735 hektar, tersebar di Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya. Kerusakan juga terjadi di daerah aliran sungai Kuranji di Kota Padang, di mana lebih dari 300 hektar hutan terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir tahun lalu.

Upaya pemulihan mulai dilakukan pemerintah. Kebijakan Prabowo Subianto yang mencabut izin enam PBPH dan dua perkebunan di Sumatera Barat dinilai sebagai langkah awal rehabilitasi ekosistem. Pemerintah juga menyiapkan sekitar 308.000 bibit pohon endemik, termasuk andaleh dan surian, untuk rehabilitasi lahan kritis.

Selain itu, penguatan 108 Kelompok Perhutanan Sosial melalui sistem agroforestri terus didorong guna memulihkan daya tahan ekologi sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

Para pegiat lingkungan menilai penertiban perizinan perlu diikuti penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku tambang ilegal agar kerusakan hutan tidak terus berlanjut. (mkc)

Related posts

Pemko Padang Gandeng MAP Aviation, Buka Peluang Karier Aviasi bagi Pelajar

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis