SOLOK, KP – Indeks Penilaian Integritas (IPI) Kabupaten Solok tahun 2022 mencapai 73,5 sekaligus menjadi yang tertinggi di Sumbar. Bahkan, lebih tinggi dari Indeks Penilaian Integritas Provinsi Sumatera Barat yang hanya berada pada angka 70,5 dan melampaui IPI nasional 71,94.
IPI Kabupaten Solok tahun 2022 itu jauh lebih baik dari tahun 2021 yang berada pada angka 69,1. Hal itu berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI. IPI merupakan alat ukur obyektif bagi KPK untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, melalui indeks penilaian integritas itu bisa diketahui kinerja SKPD, apa yang harus diperbaiki, mana yang sudah bagus, dan yang perlu dipertahankan.
“Semakin tinggi, maka tata kelola pemerintahan dianggap semakin baik dan integritas,” kata Bupati Epyardi Asda, kemarin.
Ia bersyukur bahwa indeks penilaian integritas Kabupaten Solok merupakan yang tertinggi di Sumbar. Oleh karena itu, bupati meminta jajaran ASN Pemkab Solok terus meningkatkan kinerja, meningkatkan kesadaran risiko korupsi. Bupati Epyardi Asda menilai, indeks penilaian integritas ini merupakan salah satu bukti keberhasilan dalam implementasi visi misi ‘mambangkit batang tarandam’, menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumbar.
Sebelumnya, Indeks Penilaian Integritas Kabupaten Solok tahun 2022 yang mencapai angka 73,5 itu diungkapkan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI Anjas Prasetio, saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka, beberapa waktu lalu.
Anjas Prasetio menyebut, posisi kedua tertinggi di Sumbar diperoleh Pemko Solok dengan angka 72,6. Namun demikian, angka itu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, yakni 73,9. Sementara, secara nasional Indeks Penilaian Interitas (IPI) .
Penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) meliputi transparansi, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan PBJ, dan sosialisasi antikorupsi. Menurut KPK, beberapa area yang perlu diperbaiki secara terstruktur oleh Pemkab Solok adalah pengadaan barang dan jasa serta manajemen SDM. (wan)