PADANG, KP — Isu keberadaan sosok misterius berjuluk “Tuan Takur” mencuat dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Padang bersama Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Kota Padang, Senin (2/2). Sosok tersebut disebut menguasai perparkiran dan retribusi masuk Kolam Renang Teratai Padang, bahkan dinilai lebih berpengaruh dibanding kepala dinas terkait.
Isu itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, saat hearing membahas kesiapan Pemerintah Kota Padang menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XVI yang dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang. “Saya melihat ada Tuan Takur yang menguasai perparkiran dan retribusi masuk di Kolam Renang Teratai. Hebatnya, keberadaannya lebih kuat dari kepala dinas sendiri,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan DPRD tidak menginginkan adanya praktik premanisme yang memanfaatkan kelemahan sistem dan regulasi pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai tata kelola fasilitas olahraga milik pemerintah.
“Portal di Kolam Renang Teratai tidak berjalan dengan baik. Jangan sampai pemerintah terpengaruh oleh hal-hal seperti ini. Di mana ada celah, selalu ada potensi munculnya Tuan Takur. Saya yakin Kadispora mampu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, Corry Saidan, mengaku tidak mengetahui sosok yang dimaksud dalam pernyataan DPRD. “Saya tidak tahu tentang itu. Silakan tanyakan langsung kepada yang menyampaikan tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Padang, Erianto, menyatakan baru mengetahui isu tersebut dalam forum hearing. Ia berjanji akan melakukan koordinasi dan penelusuran lebih lanjut. “Saya akan koordinasikan dengan Plt Kadispora mengenai siapa sebenarnya Tuan Takur ini. Kabarnya, perintahnya lebih didengar daripada kepala dinas. Ini tentu akan kami selidiki,” tegas Erianto.
Mencuatnya isu Tuan Takur menambah catatan evaluasi bagi Pemerintah Kota Padang dalam pembenahan tata kelola fasilitas olahraga, terutama menjelang pelaksanaan Porprov Sumbar XVI, agar seluruh aset daerah terbebas dari praktik yang berpotensi melanggar prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (bim)