LIBUK SIKAPING, KP – Sikap transparansi dan ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal dalam menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan Kejari Pasaman mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak di Kabupaten Pasaman.
Hal itu semakin memperkuat citra lembaga yudikatif tersebut, dan membuatnya lebih dipercaya oleh publik, terutama dalam fungsi-fungsi penegakan hukum.
Pada surat terbaru dengan nomor: B-484A/L.3.18/Cp.1/03/2024, yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman menyampaikan Pemberitahuan Larangan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam surat tersebut, diklarifikasi bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, yang jatuh pada 10 April 2024, semua pegawai Kejari Pasaman dilarang secara tegas untuk meminta atau menerima bantuan THR, baik berupa uang maupun barang (Parcel), baik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, BUMN/BUMD, atas nama pribadi maupun untuk kepentingan institusi.
Secara khusus, kepada Bupati Pasaman dan jajarannya, dijelaskan bahwa mereka tidak diperkenankan memberikan THR kepada pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman, baik diminta atau tidak, atau atas dasar suka rela.
“Sanksi akan diberlakukan kepada siapa pun yang memberikan THR kepada pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman, dan tindakan tersebut akan kami laporkan sebagai gratifikasi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal. (nst)
