LIMAPULUH KOTA, KP – Aktivitas di Kantor Walinagari Bukik Sikumpua, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali normal setelah penyegelan oleh warga Kamis lalu (9/10).
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran norma adat oleh seorang oknum Walinagari. Setelah mediasi yang berlangsung Jumat (10/10), segel resmi dibuka dan layanan pemerintahan di kantor tersebut berjalan seperti biasa.
Camat Lareh Sago Halaban, Wahyu Marmora Samry, Senin (14/10) menjelaskan, setelah mediasi antara masyarakat, pihak kepolisian, dan perangkat kecamatan, disepakati bahwa aktivitas kantor akan kembali beroperasi.
Meskipun kantor kembali beroperasi, walinagari belum kembali menjalankan tugasnya di kantor. Saat ini, ia bekerja dari rumah sesuai kesepakatan dengan masyarakat. Sebagai pengganti sementara, Kecamatan Lareh Sago Halaban mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk menugaskan Kasi Pemerintahan mengisi posisi Walinagari dalam menjalankan aktivitas pemerintahan di nagari tersebut.
Kasus ini dipicu oleh dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan walinagari, yang memposting foto tidak senonoh di media sosial.
“Kami masih menyelidiki kebenaran postingan tersebut,” jelas Wahyu.
Pertemuan lanjutan direncanakan untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak walinagari terkait permasalahan ini. Wahyu berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dalam waktu dekat. (dst)