Kemenag Sumbar Kembali Tegaskan Larangan Pengangkatan Guru Non-ASN

Kabag TU Kanwil Kemenag Sumbar, Edison

PADANG, KP — Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat kembali menegaskan bahwa seluruh satuan kerja madrasah di Sumbar kini dilarang keras mengangkat tenaga non-ASN (honorer) baru, meski kebutuhan guru di lapangan masih sangat tinggi. Hal ini merupakan bagian dari langkah strategis pengelolaan madrasah untuk lima tahun ke depan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, menekankan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN. Larangan ini menjadi tantangan besar bagi madrasah di Sumatera Barat yang saat ini tengah menghadapi krisis tenaga pendidik akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.

“Kondisi ini kita pahami bersama, madrasah tetap butuh guru, tetapi aturan tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga non-ASN. Solusinya, pengangkatan tenaga pendidik dilakukan melalui sistem kontrak berdasarkan analisis kebutuhan di tingkat Kanwil dengan mekanisme pengusulan yang ketat,” ujar Edison dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenag Sumbar, Jumat (30/1).

Edison juga menginstruksikan para kepala madrasah untuk mengamankan dan menjalankan Surat Keputusan (SK) redistribusi guru yang telah diterbitkan. Pemetaan kebutuhan dan penganggaran harus dilakukan secara presisi agar tidak terjadi penumpukan atau kekosongan guru pada mata pelajaran tertentu di kabupaten/kota.

“Pesan pimpinan jelas, SK yang sudah diterbitkan tolong diamankan oleh kepala madrasah dan dikerjakan secara maksimal. Perencanaan yang baik di awal tahun ini akan sangat menentukan kualitas pendidikan madrasah lima tahun ke depan,” tegasnya.

Selain masalah rekrutmen dan distribusi guru, Kanwil Kemenag Sumbar juga menyoroti polemik penggajian PPPK Paruh Waktu. Edison menjelaskan bahwa meskipun skema tersebut sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, keterbatasan anggaran operasional saat ini membuat kebijakan tersebut belum bisa dijalankan sepenuhnya. Sebagai langkah darurat, besaran honorarium disesuaikan agar tidak melebihi standar yang sebelumnya diterima PPNPN.

Tak hanya itu, Edison juga menegaskan kepada seluruh madrasah di Sumatera Barat untuk segera menuntaskan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) yang selaras dengan Renstra Kementerian Agama 2025–2029. Dokumen ini menjadi pedoman mutlak agar program madrasah berjalan searah, terukur, dan tidak menyimpang dari kebijakan nasional. (ak/*)

Related posts

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis

500 Kepala Sekolah di Padang Ikuti Pelatihan AI  

Japan Career Center Hadir di UNP, Buka Peluang Kerja ke Jepang bagi Lulusan