PAYAKUMBUH, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kegiatan yang diadakan Senin lalu (3/11) di aula kantor Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tersebut diikuti puluhan pelaku usaha hotel, penginapan, rumah biliar, kafe, serta Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di daerah itu.
Sosialisasi dihadiri langsung Kepala Satpol PP dan Damkar, perwakilan Polres Payakumbuh, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, menyoroti rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi Perda Trantibum. Ia menyebut banyak THM dan rumah biliar masih beroperasi hingga subuh, padahal jam operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 23.00 WIB.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap adanya pemahaman dan pelaksanaan yang tegas terhadap Perda yang berlaku, sehingga tidak timbul masalah saat petugas melakukan razia atau penertiban.
“Sama-sama kita tahu bahwa kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan (Perda) masih sangat minim. Jadi, kami imbau untuk mematuhi aturan dalam kegiatan sosialisasi ini, agar tidak terjadi lagi bentrokan atau tindakan saat petugas melakukan razia,” ucap Dewi di sela-sela kegiatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain pelanggaran jam operasional, pelanggaran lain yang sering terjadi adalah penjualan minuman keras (miras) dan adanya indikasi praktik prostitusi.
“Ada indikasi prostitusi selain pelanggaran jam operasional, termasuk penjualan miras. Ke depannya, kami akan menggandeng Polisi dan perizinan (DPM-PTSP) terkait adanya dugaan prostitusi atau perdagangan orang maupun miras,” tambahnya.
Mantan Camat Payakumbuh Timur dan Latina itu menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Ia juga sangat menyesalkan rendahnya tingkat kehadiran pelaku usaha dalam sosialisasi tersebut.
“Dari puluhan pelaku usaha yang kita undang untuk hadir dalam sosialisasi ini, hanya sembilan yang hadir. Jangan nanti komplain atau protes saat kami melakukan razia,” tegasnya.
Dewi Novita menegaskan, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk membuka usaha, namun ada aturan dan norma yang harus ditaati.
“Namun beberapa kafe di Payakumbuh sudah kebablasan dalam menjalankan aktivitasnya. Kami mendapat laporan adanya hotel dan penginapan yang menerima pasangan di luar nikah, musik yang keras dan mengganggu, serta adanya peserta didik yang diduga melakukan Open BO,” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan KBO Satreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Duasa, yang turut memberikan materi. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan demi keberlanjutan usaha mereka. “Mari sama-sama dipatuhi Peraturan untuk keberlanjutan usaha,” ujarnya. (dst)