KOMISI III DPRD Sumatera Barat terus mengawal pemerintah provinsi (pemprov) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai terobosan didorong untuk memperkuat struktur APBD melalui peningkatan pendapatan guna menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tantangan pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin menegaskan, sejumlah sektor menjadi fokus utama dalam optimalisasi PAD. Sektor tersebut meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terkait PAP, DPRD bersama pemprov tengah menggencarkan sosialisasi regulasi kepada wajib pajak korporasi di kabupaten dan kota.
“Potensi sektor PAP ini dinilai sangat besar. Pada 2026, penerimaan PAP ditargetkan mencapai Rp593 miliar, meningkat signifikan dari realisasi sebelumnya yang hanya berkisar Rp14 miliar per tahun,” ujar Mochklasin, saat memberikan keterangan, Minggu (5/4).
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, mendorong kepala daerah untuk lebih proaktif menggali sumber pendapatan di tengah kondisi keuangan negara yang sedang tertekan. Ia mengingatkan bahwa daerah tidak bisa hanya bergantung pada dana pusat tanpa melakukan inovasi, karena kegagalan dalam menggali pendapatan dapat memicu kemerosotan ekonomi yang berdampak pada meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.
Nofrizon menyoroti kondisi ekonomi Sumatera Barat yang pada 2025 tercatat tumbuh 3,37 persen, melambat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4,37 persen. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka di daerah ini mencapai 5,69 persen, menempati posisi kedua tertinggi di Pulau Sumatera.
Ia meminta gubernur dan wakil gubernur turun langsung untuk mengoptimalkan alternatif sumber pendapatan lain. Salah satu potensi yang disorot tajam adalah keberadaan ribuan kendaraan operasional Crude Palm Oil (CPO) yang beraktivitas di Sumatera Barat. Dari sekitar 50 lebih perusahaan sawit, tercatat 95 persen kendaraan operasionalnya masih menggunakan plat nomor luar daerah atau non-BA. Hal ini dinilai sangat merugikan daerah karena kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan di Sumbar namun membayar pajaknya ke daerah lain.
“Ribuan kendaraan CPO yang tidak balik nama ini jelas merugikan daerah. Berdasarkan aturan, kendaraan luar daerah yang beroperasi tiga bulan berturut-turut wajib melakukan balik nama. Kami sudah konsultasikan hal ini ke KPK, dan pemerintah daerah melalui Bapenda atau Samsat diperbolehkan mendatangi perusahaan untuk meminta proses balik nama segera dilakukan,” tegas Nofrizon. *