Komisi XII DPR RI Temukan Pelanggaran Pengelolaan Limbah PT Mutiara Agam

Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi bersama tim KLHK dan DLH Sumbar, saat meninjau langsung pengelolaan limbah PT Mutiara Agam, Sabtu (12/7).

AGAM, KP — Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, mengungkapkan temuan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan kelapa sawit PT Mutiara Agam, di Kabupaten Agam. Hal ini diketahui saat Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan.

Mulyadi menyebut kunjungan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah daerah terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa PT Mutiara Agam sudah dikenai sanksi. Setelah kami tinjau bersama Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK Firdaus Alim Damopolii dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuadi, ditemukan pengelolaan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) yang tidak sesuai ketentuan,” katanya, Sabtu (12/7).

Temuan tersebut, sebutnya, berpotensi ditindaklanjuti oleh Deputi Penegakan Hukum KLHK, termasuk kemungkinan penyegelan fasilitas jika terbukti terjadi pelanggaran berat.

“Kalau terbukti serius, tindakan tegas harus diambil. Ini bisa jadi peringatan keras bagi perusahaan CPO lain agar tidak mengabaikan urusan lingkungan,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Ia juga menyoroti hasil penilaian PROPER terhadap PT Mutiara Agam yang menunjukkan peringkat merah, pertanda adanya masalah serius dalam pengelolaan lingkungan.

“Kalau sudah dinyatakan bermasalah, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan. Tapi jika tidak ada itikad baik, tindakan hukum adalah keniscayaan,” tambahnya.

Mulyadi mengkritisi masih banyaknya perusahaan yang enggan berinvestasi pada pengelolaan lingkungan, padahal hal tersebut adalah kewajiban hukum.

“Banyak perusahaan hanya peduli saat diperiksa. Tapi di luar itu, mereka abai. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Ia menegaskan akan ada pengawasan lebih ketat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi perhatian besar terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat dari dapil Sumbar, saya akan pastikan pengelolaan lingkungan di daerah ini berjalan sesuai aturan. KLHK punya wewenang menyegel, dan kami akan dorong itu jika diperlukan,” pungkasnya.

Komisi XII DPR RI memastikan hasil temuan ini akan dibawa ke rapat DPR untuk ditindaklanjuti, demi menjamin keberlanjutan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan di Sumatera Barat. (mas)

 

 

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang