SOLOK, KP – Merokok menjadi penyebab utama jutaan kematian setiap tahun di seluruh dunia, dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang terpapar asap rokok. Untuk mengurangi risiko ini, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menerapkan KTR di tujuh lokasi utama: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Menindaklanjuti hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembinaan dan Penegasan KTR di Aula dr. Umar Ismail Rivai, kemarin. Acara tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nova Elfino, yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Solok. Dalam sambutannya, Nova menegaskan pentingnya KTR untuk mengurangi dampak paparan asap rokok pada masyarakat.
“Merokok tidak dilarang, tetapi harus tahu tempat, sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Di setiap instansi di Kota Solok sudah disediakan Smoking Area. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak mematuhi peraturan KTR yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Solok,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari camat, lurah, serta tim pembina KTR dari berbagai instansi di Kota Solok. Dinkes Kota Solok juga mengajak berbagai elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, hingga individu, untuk aktif dalam mengedukasi bahaya merokok dan pentingnya mematuhi aturan KTR.
“Perubahan perilaku positif dan kesadaran akan bahaya rokok merupakan kunci keberhasilan penerapan KTR. Sinergi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua,” tambah Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Solok.
KTR tidak hanya berfungsi sebagai sarana perlindungan kesehatan, tetapi juga sebagai simbol komitmen Kota Solok untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. Dengan edukasi yang berkelanjutan dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan implementasi KTR dapat berjalan optimal, menciptakan lingkungan sehat, dan mengurangi paparan rokok bagi masyarakat. (van)