Muhidi: DPRD Sumbar Harus Berperan Aktif dalam Pencegahan Korupsi

PIMPINAN dan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti kegiatan sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Sumbar, baru-baru ini.

PADANG, KP – Pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti kegiatan sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Sumbar, baru-baru ini.

Kegiatan ini dihadiri narasumber dari berbagai instansi, termasuk Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam sambutannya mengapresiasi acara ini sebagai kesempatan bagi anggota DPRD untuk memperdalam pemahaman tentang pentingnya pengendalian gratifikasi dalam upaya pencegahan tindak korupsi. “Korupsi merugikan negara, perekonomian, dan masyarakat. Kita harus bersama-sama berperang melawan korupsi,” ujar Muhidi.

Muhidi menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, tetapi juga lembaga DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurutnya, DPRD memiliki peran besar dalam pencegahan korupsi melalui tindakan preventif, penguatan lembaga, serta pengelolaan SDM dan manajemen yang baik. “Kegiatan sosialisasi ini memberikan kami pengetahuan tentang area rawan korupsi, terutama terkait gratifikasi dalam tugas anggota DPRD,” katanya.

Di tempat yang sama, Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, Tasjrifin M.A Halim, dalam paparannya menjelaskan bahwa gratifikasi sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Praktik gratifikasi dan korupsi ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi, atau fasilitas yang diberikan dengan tujuan memperoleh keuntungan tidak sah, seperti memenangkan tender,” kata Tasjrifin.

Untuk mencegahnya, Tasjrifin menyarankan penguatan regulasi, penerapan teknologi, edukasi tentang etika pengadaan, serta penerapan sanksi hukum yang memberi efek jera. “Transparansi, edukasi, teknologi, dan penegakan hukum adalah kunci untuk meminimalisir praktik gratifikasi dan korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien,” tuturnya. (fai)

Related posts

Pemko Padang Gandeng MAP Aviation, Buka Peluang Karier Aviasi bagi Pelajar

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis