AGAM, KP – Pemkab Agam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memastikan bahwa pembangunan jembatan menuju objek wisata Pasia Tiku dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp5,76 miliar ini ditargetkan selesai dalam 200 hari kalender.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Agam, Ofrizon mengatakan, jembatan tersebut dirancang sebagai jembatan komposit tipe B dengan panjang bentang 30 meter. Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan berpedoman pada klausul kontrak, gambar rencana, dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Ofrizon menjelaskan, penunjukan pelaksana proyek dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Dalam proyek ini, PT Amar Permata Indonesia bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Jasa Reka Mandiri Consultant menjadi konsultan supervisi.
“Semua pekerjaan dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli sesuai kebutuhan proyek, dan kami memastikan pelaksanaannya tetap mengacu pada dokumen kontrak untuk menjaga akuntabilitas anggaran,” ujar Ofrizon.
Untuk memastikan transparansi, Dinas PUTR mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi proyek disampaikan melalui plank proyek, direksi kit, dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diakses oleh pihak berkepentingan.
“Jika ada pihak yang menemukan ketidaksesuaian, kami siap memberikan klarifikasi. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pembangunan ini,” tambahnya.
Jembatan Pasia Tiku dibangun untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan wisatawan ke destinasi wisata di Kecamatan Tanjung Mutiara. Keberadaannya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar dan mendukung pengembangan wilayah.
“Proyek ini tidak hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga diharapkan membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar,” pungkas Ofrizon. (rzk)