SIJUNJUNG, KP – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sijunjung menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Rabu (14/8), sebagai langkah menuju penetapan Warisan Geologi.
Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari proses penetapan Warisan Geologi sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, menyampaikan bahwa Kabupaten Sijunjung telah melewati dua tahapan penting dalam proses penetapan Warisan Geologi, yaitu tahap identifikasi dan verifikasi.
“Semoga pada tahap ketiga ini, Warisan Geologi dapat menjadi dasar untuk rencana pengembangan di setiap Geosite yang kita miliki,” ujarnya.
Dalam FGD itu, hasil laporan identifikasi dan rancangan peta Warisan Geologi disampaikan dengan tujuan menyamakan persepsi antara pemangku kepentingan terkait rencana penetapan Geologi.
Diketahui, Pemkab Sijunjung mengusulkan 14 Warisan Geologi yang tersebar di tujuh kecamatan untuk ditetapkan, yaitu Hipastratotipe Formasi Tellsa Danau Biru Kunangan, Granit Merah Timbulun Tujuh, Granodiorit Timbulun, Batupasir Sialang Lubuk Tarok, Diorit Aie Angek, Batugamping Ngalau Loguang, dan Kompleks Karst Silokek.
Kemudian, Granit Sijunjung Silokek, Kompleks Batolit Granit Mambuik, Cuesta Bukit Kupitan, Gua Inyiak Umpuah, Batu Pasir Formasi Ombilin Sungai Rambutan, Konglomerat Brani Ngalau Batauik, dan Batugamping Malihan Lubuk Pandakian
Sekda Zefnihan berharap tahapan penetapan ini dapat terealisasi sehingga Kabupaten Sijunjung memperoleh Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Warisan Geologi. Kegiatan FGC itu diikuti oleh camat dan wali nagari se-Kabupaten Sijunjung. (mas)
