TANAH DATAR, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar membuat nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Anggiat AP Pardede, di gedung Indo Jolito, Rabu (19/6).
Bupati Eka Putra mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan dengan Kajari Tanah Datar serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum.
“Pemerintah daerah akan selalu melakukan koordinasi, memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, serta pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya,” jelasnya.
Selain itu, bupati menambahkan, nota kesepakatan bersama ini juga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Tanah Datar.
“Pemerintah daerah juga mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Tanah Datar,” ungkapnya.
Bupati menegaskan kepada perangkat daerah agar dapat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam hal pendampingan hukum terhadap pengadaan barang dan jasa.
“Kerjasama ini bisa menjadi landasan untuk berkonsultasi apabila menjumpai permasalahan dalam kegiatan,” katanya.
Sementara, Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan Pemkab Tanah Datar dalam hal penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) khususnya memberikan masukan bagi setiap OPD.
“Guna menghindari terjadinya maladministrasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh perangkat daerah, dan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan pendampingan di setiap tahapan pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.
Turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, asisten setda, pimpinan OPD, kepala bagian di lingkup Setda, serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Tanah Datar. (nas)