PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang memutuskan tidak memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 29–31 Desember. Seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat edaran yang membolehkan WFA pada periode tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon mengatakan, kebijakan itu diambil sesuai arahan pimpinan daerah. “Sesuai arahan pimpinan, Pemko Padang tidak memberlakukan WFA pada 29 hingga 31 Desember,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada masih banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan hingga akhir tahun. Selain itu, Kota Padang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor yang membutuhkan penanganan lanjutan. “Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya,” kata Mairizon.
Ia menambahkan, selain penyiapan data kebencanaan, pemerintah daerah juga tengah menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta melakukan pemulihan di wilayah terdampak bencana. “Kita juga akan melakukan tabligh akbar di akhir tahun,” terangnya.
Mairizon menegaskan, pada 29–31 Desember seluruh ASN tetap masuk kantor dengan jam kerja normal, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Ia memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Padang tetap berjalan hingga akhir tahun. (mas)