PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa atas nama Wali Kota Padang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Penyesuaian tugas kedinasan melalui WFA diberlakukan dalam dua periode, yakni pra-Nyepi pada 16–17 Maret 2026 serta pasca-Idul Fitri pada 25–27 Maret 2026.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara WFA.
Bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Damkar, DLH, Satpol PP, BPBD, kecamatan, kelurahan, serta Disdukcapil, jumlah pegawai yang menjalankan WFA dibatasi maksimal 50 persen.
Sementara untuk OPD yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, proporsi pegawai yang dapat menjalankan WFA maksimal 75 persen.
Meski bekerja secara fleksibel, pimpinan OPD diinstruksikan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tidak menurun. Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemantauan terhadap kinerja pegawai.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi.
“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie,” bunyi edaran tersebut.
Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja serta jumlah personel yang tersedia agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (mas)