Pemko Pariaman: Pemasangan APK Pilkada Pertimbangkan Nilai Estetika

ALFIAN

PARIAMAN, KP – Pemerintah Kota Pariaman meminta tim pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024 untuk memasang alat peraga kampanye (APK) dengan memperhatikan aturan dan estetika, karena hal ini berpengaruh terhadap pariwisata daerah.

“Saat ini, pemasangan APK di Pariaman ada yang sudah sesuai, namun sebagian lainnya belum,” sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Pariaman, Alfian di Pariaman, Rabu (25/9).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum menindak APK yang tidak sesuai dengan aturan dan estetika, karena perlu adanya koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Koordinasi ini penting agar tindakan yang diambil sejalan dengan KPU dan Bawaslu.

Alfian juga menyampaikan bahwa dirinya telah memperingatkan tim pasangan calon peserta Pilkada di Pariaman mengenai aturan dan estetika saat rapat koordinasi yang diadakan KPU pada Senin (23/9) lalu. “Kami telah memberitahukan kepada semua pihak bahwa pemasangan baliho dan reklame di Kota Pariaman harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

Meskipun secara teknis pemasangan APK diatur oleh KPU, ia menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam pemasangan reklame, termasuk APK.

Ia menjelaskan bahwa ada aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pemasangan reklame, mulai dari keindahan kota, tidak mengganggu pemandangan lalu lintas, hingga tidak membahayakan keselamatan.

Alfian menambahkan bahwa Pariaman merupakan kota wisata, sehingga aspek keindahan pemasangan APK sangat mempengaruhi citra daerah di mata wisatawan.

Ia juga menyebutkan lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk dipasang reklame atau bendera partai, seperti di Tugu Tabuik, yang merupakan ikon daerah. Pelarangan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Pariaman.

Di samping itu, ia mengingatkan bahwa sejumlah lokasi di kawasan wisata di Pariaman juga tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame, agar tidak mengganggu keindahan objek wisata. “Kawasan wisata tergantung pada titiknya, namun pada intinya, tidak boleh mengganggu keindahan, aspek perhubungan, dan keamanan,” kata Alfian. (ant)

 

 

Related posts

Pencarian Resmi Dihentikan, Dua Pelajar Tenggelam di Padang Belum Ditemukan

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Perbaikan Kinerja OPD

Tanah Datar–Mandailing Natal Perkuat Kolaborasi Pembangunan Antar Daerah