Home » Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan WFH, ASN Tetap Wajib Pakai Seragam Dinas

Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan WFH, ASN Tetap Wajib Pakai Seragam Dinas

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara menyeluruh pada pekan kedua April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait aturan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan, implementasi WFH akan diawasi secara ketat menggunakan perangkat elektronik untuk memastikan kinerja tetap terjaga. Setiap ASN wajib memberikan respons cepat secara berkala. Jika dalam beberapa menit tidak ada tanggapan, maka yang bersangkutan akan dianggap absen. Selain itu, para abdi negara ini diwajibkan tetap mengenakan seragam dinas selama jam kerja WFH agar aktivitas mereka mudah terpantau.

“Secara bagian kita sudah menerapkan, dan OnsyaAllah pada pekan ini kita akan menerapkannya,” ujar Mahyeldi, kemarin.

Selain aturan kerja, Gubernur juga mengimbau kepala dinas untuk melakukan efisiensi bahan bakar dengan tidak membawa kendaraan dinas masing-masing jika menuju tujuan kegiatan yang sama.

Di sisi lain, pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, mengingatkan pemerintah agar waspada terhadap potensi penurunan kualitas layanan publik. Ia mengkhawatirkan kebijakan WFH setiap Jumat ini disalahgunakan oleh ASN sebagai celah untuk menikmati libur panjang atau ‘long weekend’. Menurutnya, gangguan pada pelayanan publik dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (mas/*)

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?